TRAVEL.AC.ID – Lembaga pengawas finansial di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, telah mengambil langkah untuk meregulasi aset kripto, khususnya di Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pengawasan terhadap industri kripto yang kian marak. Setiap produk atau aset kripto baru wajib masuk Regulatory Sandbox.

Sebagaimana kita ketahui, Kripto, atau cryptocurrency, adalah mata uang digital yang dirancang untuk berfungsi sebagai medium pertukaran melalui jaringan komputer.

Mata uang kripto pertama adalah Bitcoin, yang diciptakan pada tahun 2009. Kripto beroperasi pada teknologi peer-to-peer dan tidak memiliki otoritas pusat atau bank.

Manajemen transaksi dan penerbitan mata uang kripto dilakukan secara kolektif oleh jaringan. Kripto adalah open-source; desainnya bersifat publik, tidak ada yang memiliki atau mengontrol kripto dan semua orang dapat berpartisipasi.

Melalui banyak properti uniknya, kripto memungkinkan penggunaan yang menarik yang tidak bisa ditutupi oleh sistem pembayaran sebelumnya.

Saat ini, ada ribuan altcoin, atau mata uang kripto alternatif, yang telah dikembangkan setelah suksesnya Bitcoin.

Sebagai informasi, Saat ini beberapa instrumen investasi tengah menjadi perbincangan hangat, khususnya cryptocurrency, di Indonesia. Pasca mengalami kenaikan yang sangat signifikan, banyak orang baru yang memasuki industri tersebut.

Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi alias Bappebti tanggal 21 Maret 2024, jumlah investasi dan transaksi kripto meningkat. Bulan Februari 2024 transaksi fisik aset kripto mencapai Rp 33,69 triliun.

Mengenai Regulatory Sandbox tersebut rencananya akan diterapkan pada bulan Januari 2025 mendatang. Hal ini dilakukan untuk melindungi para konsumen dan meminimalisir terjadinya investasi bodong.

  Prediksi Harga XRP Bakal Melesat: Tembus 1,68 USD, Ini Buktinya!

Bukan hanya aset kripto saja, OJK juga ingin menjamin kelayakan penggunaan terhadap beberapa industri lain mulai dari perbankan hingga asuransi.

Lembaga ingin memastikan pengembangan semua industri tersebut tidak menyebabkan kerugian bagi para konsumen.

Menariknya, pihak lembaga OJK nantinya akan membuat industri kripto memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawasan ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, telah mengungkapkan hal itu.

Regulatory Sandbox - OJK - Travel - Berita Terbaru Seputar Dunia Wisata

Industri Kripto Sama Kedudukannya dengan LJK

Sebelumnya regulasi dan pengawasan kripto di Indonesia masih dipegang oleh Bappebti Kementerian Perdagangan. Namun sebentar lagi akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasan menyebutkan bahwa nantinya Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) memiliki kedudukan yang sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya. 

Melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK juga mengharuskan LJK terdaftar di OJK. Mereka harus memiliki izin usaha dari lembaga pengawas tersebut.

Dengan kata lain, setelah masa peralihan tersebut dimulai, maka semua aset kripto baru wajib memanfaatkan Regulatory Sandbox dalam proses pengembangannya. Itu yang dikatakan oleh Hasan Fawzi.

“Jadi sama seperti yang lain, karena aset keuangan digital dan aset kripto termasuk bagian dari ITSK, sesuai dengan UU P2SK,” katanya.

Salah satu alasan perlunya menerapkan regulasi tersebut adalah agar perusahaan kripto bisa membiasakan diri dengan mekanisme OJK. Artinya, jika proyek kripto tidak melalui proses uji coba tersebut maka tidak akan diawasi.

OJK: Tidak Uji Coba di Regulatory Sandbox, Kripto Dianggap Ilegal

Apabila suatu proyek kripto tidak melakukan uji coba dengan memanfaatkan Regulatory Sandbox, maka akan dianggap sebagai produk ilegal. Dengan kata lain, memasukkan aset kripto ke dalam regulasi tersebut menjadi syarat untuk mengantongi izin OJK.

  Ketidakpastian Global Dorong 2024 Adopsi Blockchain, Solusi Masa Depan?

Penerapan aturan baru ini dilakukan untuk mempermudah OJK mencegah adanya skema investasi bodong. Banyak konsumen yang sudah menjadi korbannya.

Hasan Fawzi mengatakan bahwa semua penyelenggara ITSK yang tidak terdaftar di Regulatory Sandbox, akan sama nasibnya dengan yang tidak berizin OJK.

Hasan juga mendorong agar para konsumen yang tertarik dengan aset kripto memilih yang baik. Ia menghimbau supaya konsumen tidak menggunakan jasa keuangan atau aset kripto yang belum mengantongi izin OJK.

Sementara itu Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK juga menambahkan. 

Dirinya mengatakan bahwa pengajuan aset kripto ke Regulatory Sandbox tidak hanya untuk proyek kripto baru saja, tetapi juga yang sudah lama. Hal ini berarti proyek – proyek kripto memiliki kesempatan untuk meningkatkan inovasi dan mendapatkan legalitas dari OJK..

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *